Badan Standar Pendidikan Nasional (BSNP) akan melibatkan tenaga pengawas independen dalam penyelenggaraan ujian nasional (UN) tahun 2005/2006.
Hal itu untuk meningkatkan kredibilitas dan obyektivitas ujian nasional baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
"Berdasarkan rekomendasi BSNP pemerintah melalui Depdiknas telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 20 tahun 2005 tentang Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2005/2006 yang mengatur tentang Ujian Nasional SMP/ Mts, SPMLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK," kata Ketua BSNP, Bambang Suhendro dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, pengawas pada pelaksanaan ujian nasional nanti tidak lagi dilakukan oleh para guru atau tenaga dari lingkungan sekolah dan dinas pendidikan tetapi dipilih tenaga pengawas dari masyarakat, komite sekolah dan perguruan tinggi.
BSNP merupakan badan independen yang dibentuk untuk menjawab tuntutan masyarakat dan legislatif akan perlunya lembaga independen dalam melaksanakan penilaian penyelenggaraan pendidikan, salah satunya melalui penyelenggaraan ujian nasional (UN).
Keanggotaan BSNP terdiri atas para pakar pendidikan dan komunitas perguruan tinggi yang kedudukannya sebagai mitra pemerintah.
Bambang yang dalam penjelasannya didampingi Kepala Balitbang Depdiknas Mansyur Ramly, Ketua Pelaksana Ujian nasional (UN) BSNP Djamari Mardapi dan Juru Bicara Depdiknas Teguh Juwarno.
Lebih lanjut ia mengatakan Peraturan Mendiknas nomor 20 tahun 2005 tersebut menetapkan pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun ajaran 2005/2006 ini hanya sekali dan tidak dipungut biaya.
Sementara itu, Kepala Balitbang Depdiknas, Masnyur Ramly mengatakan, biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan UN 2006 diperkirakan mencapai Rp280 miliar.
Jumlah peserta pada UN tahun 2006 diperkirakan mencapai 5.000.000 siswa SMP/Mts, SMA, MA dan SMK seluruh Indonesia dan wajib diikuti semua sekolah, baik swasta, negeri, kelas internasional atau sekolah percobaan, katanya.
"Biaya penyelenggaraan UN semuanya ditanggung pemerintah pusat dan daerah dan biaya UN untuk tiap siswa rata-rata sebesar
Rp42 ribu. Sekolah tidak dibenarkan memungut biaya UN, jika ketahuan memungut akan dikenakan sanksi," kata Ketua BSNP Bambang Suhendro.
Soal-soal ujian pada UN 2006 akan mengacu pada kurikulum 1994 dan kurikulum 2004. Di samping itu untuk meraih standar kompetensi kelulusan siswa, BSNP telah melakukan evaluasi dan mencari masukan ke daerah-daerah
untuk penyusunan soal ujian yang bisa mengakomodir soal-soal dari daerah untuk disumbangkan menjadi bahan nasional, katanya.
Dengan demikian diharapkan soal-soal ujian bervariasi dan tidak hanya disusun oleh guru-guru yang berada di pusat saja tetapi diperkaya soal-soal dari daerah, namun tetap disesuaikan dengan pilihan kurikulum yang digunakan oleh tiap-tiap sekolah, katanya.
Mata pelajaran yang diujikan secara nasional Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika, kriteria kelulusan nilai harus 4,25 untuk setiap mata pelajaran yang diujikan rata-rata nilai ujian nasional lebih
dari 4,50, katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan, survei dan masukan dari berbagai pihak dalam permendiknas ini telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan pada ketentuan UN tahun pelajaran 2005/2006, di antaranya UN dilaksanakan satu kali, jika tidak lulus satu mata pelajaran dinyatakan tetap tidak lulus dan diwajibkan mengulang tahun depan.
UN 2006 dilaksanakan pada pekan ketiga bulan Mei 2006 untuk ujian utama dan pekan keempat untuk ujian susulan, ketentuan siswa yang mengikuti ujian susulan adalah mereka yang memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya sakit dengan surat keterangan resmi dari dokter, terkena musibah dan sebagainya.
Depdiknas dan BSNP akan segera melakukan sosialisasi tentang kebijakan UN tahun pelajaran 2005/2006 kepada pihak terkait agar memberikan waktu yang cukup bagi semua pihak untuk mempersiapkannya, tambahnya.