Parman

Guru Fisika SMA Negeri 12 Bandung Jl Sekejati IV No. 36 Kiaracondong Bandung 40286 Email : Suparman_fisika@yahoo.co.id

Friday, October 21, 2005

Tidak Tercantum Dalam RUU GuruGuru Luar Sekolah Makin Tersisihkan

BANDUNG, (PR-22-10-2005)).-Para guru yang bekerja di lembaga pendidikan nonformal (PNF) atau pendidikan luar sekolah (PLS) menuntut status mereka disamakan dengan tenaga pendidik di sekolah formal. Mereka meminta implementasi pasal-pasal pada RUU Guru, yang kini memasuki proses uji publik, seperti gaji guru dua kali gaji PNS, juga diberlakukan terhadap tenaga pengajar di lingkungan PLS.
Entang, salah seorang tenaga pengajar di salah satu lembaga kursus di daerah Cicadas, menilai, selama ini pemerintah menganaktirikan tenaga pendidik yang bekerja di lingkungan PLS. Padahal, tenaga pengajar di sektor PLS juga mempunyai tugas yang sama dengan tenaga pengajar di sektor pendidikan formal.
"Saya merasa, tenaga pengajar di lingkungan PLS sering dimarginalkan," katanya kepada "PR", saat ditemui di sebuah lembaga kursus di Cicadas, Bandung.
Pemarginalan tenaga pengajar di lingkungan PLS tersebut, kata Entang, bisa dilihat dari isi RUU Guru yang tidak menyebutkan tenaga pendidik di PLS. Padahal, lanjutnya, tugas tenaga pengajar di PLS tidak kalah berat dibandingkan tugas para guru di lembaga pendidikan formal.
Karena itu, Entang meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib tenaga pengajar di sektor PLS. Dalam hal ini, pembuatan RUU Guru juga seharusnya mengakomodasi kepentingan tenaga pengajar di PLS.
Hal senada juga disampaikan Yani, tenaga pengajar paket A di Katapang, Kabupaten Bandung. Dia mengaku sangat setuju jika implementasi UU Guru nanti, juga berlaku untuk para tenaga pengajar di PLS. Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan bukan hanya untuk guru di lembaga pendidikan formal, tetapi juga bagi guru PLS.
Harus adil
Pengamat pendidikan, Iwan Hermawan, mengatakan, peningkatan kesejahteraan guru harus diterapkan secara adil kepada semua tenaga pengajar, baik di lingkungan pendidikan formal maupun pendidikan nonformal. Karena itu, pemberlakuan UU Guru juga harus mengakomodasi kepentingan para pengajar di sektor PNF atau PLS.
Sementara itu, dalam seminar mengenai pemberdayaan guru di Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (20/10), anggota Komisi X DPR RI, Masduki Baedowi, mengatakan, RUU Guru kini sedang dalam tahap uji publik. Karena itu, isi dari RUU Guru masih bisa berubah.
Pada tahap uji publik itu, kata Masduki, masukan dari masyarakat sangat diperlukan. Masukan dapat disampaikan ke Komisi X DPR RI, baik itu melalui surat maupun datang langsung ke Komisi X

0 Comments:

Post a Comment

<< Home