Parman

Guru Fisika SMA Negeri 12 Bandung Jl Sekejati IV No. 36 Kiaracondong Bandung 40286 Email : Suparman_fisika@yahoo.co.id

Friday, October 21, 2005

MK: Anggaran Pendidikan 20 persen

Republika (20-10-2005)
JAKARTA -- Dalam uji materil UU nomor 20 tahu 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemenuhan pendanaan pendidikan tidak dapat dilakukan secara bertahap oleh pemerintah. MK memprioritaskan agar pemerintah memenuhi pendanaan pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara langsung, minimal 20 persen.
Putusan MK nomor 11/PUU-III/2005 itu dibacakan secara bergiliran oleh para hakim konstitusi yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Pembacaan putusan itu dilakukan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa pelaksanaan ketentuan konstitusi tak dapat ditunda-tunda. UUD 1945 telah secara expressis verbis menentukan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen harus diprioritaskan dalam APBN dan APBD. Ini tak boleh direduksi oleh peraturan perundang-undangan yang secara hirarkis di bawahnya.
Dalam penjelasan pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas disebutkan bahwa pendanaan pendidikan itu dilakukan secara bertahap. Adanya penjelasan pasal ini menjadi alasan bagi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk tidak memenuhi pagu 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD. Hal itu, menurut MK bertentangan dengan UUD 1945 sehingga majelis menyatakan penjelasan pasal 49 ayat 1 tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat.
Soal pendanaan ini perlu diprioritaskan dalam pendidikan. Dalam pertimbangan MK dikatakan,''Pendidikan di Indoensia sudah sangat tertinggal, sehingga sudah waktunya pendidikan harus menjadi prioritas utama pembangunan di Indonesia yang perwujudannya antara lain adalah pemberian prioritas di bidang anggaran,''baca Jimly.
DPR dalam keterangan tertulisnya di persidangan sebelumnya mengatakan bahwa pendanaan pendidikan dilakukan sesuai Penjelasan pasal 49 ayat 1, yaitu secara bertahap. Hal itu dilakukan karena faktor kemampuan negara dalam menghimpun pendapatan negara yang tidak memungkinkan untuk memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen.
Di pihak lain, dalam UU nomor 36 tahun 2004 tentang APBN anggaran tahun 2005 menyebutkan, anggaran pendidikan sebesar 7 persen. Secara prima facie, hal itu bertentangan dengan ketentuan pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Dalam hal ini, MK juga memutus perkara nomor 12/PUU-III/2005 soal UU APBN itu. Dalam putusannya, MK menyatakan,''Ketentuan dalam UU APBN tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sebagai konsekuensinya, pemerintah harus melaksanakan APBN tahun sebelumnya, yakni tahun 2004, padahal anggaran pendidikannya dalam APBN tahun 2004 hanya 6,6 persen.''

0 Comments:

Post a Comment

<< Home