Tolak Bila Bersifat Diskriminatif
Jakarta, Kompas(22-10-2005) - Rancangan Undang Undang Guru dan Dosen sebaiknya tidak bersifat diskriminatif terhadap guru-guru swasta, termasuk dalam pemberlakuan ketentuan kesejahteraan guru. Apabila hal-hal yang diskriminatif diberlakukan, lebih baik tidak usah ada UU tentang Guru dan Dosen.
Sikap itu disampikan sejumlah guru dan pengamat pendidikan dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Guru Independen Indonesia (FGII) di Jakarta, Kamis (20/10).
Menurut Ketua Umum FGII Suparman, pemerintah dan DPR tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan tentang begitu banyaknya guru swasta yang memperoleh gaji di bawah standar. Bila gaji guru PNS ditetapkan dua kali gaji pokok PNS nonguru, masih ditambah lagi tunjangan profesional 50 persen dari gaji pokok, akan ada kesenjangan yang amat besar antara kesejahteraan guru negeri dan swasta.
Maka, kata Suparman, RUU Guru tidak boleh membeda-bedakan guru negeri dan swasta. Guru swasta, lanjut Suparman, berhak memperoleh kesejahteraan yang sama dengan guru negeri. Bila lembaga pendidikan swasta bersangkutan tidak mampu menggaji guru sesuai ketentuan, maka pemerintah wajib mensubsidi kekurangan itu. Bila diskriminatif, lebih baik tidak ada UU Guru, kata Suparman.
Koordinator Koalisi Pendidikan Lodi Paat sepakat tidak perlu ada UU Guru dan Dosen bila UU tersebut diskriminatif. Namun, ia mempertanyakan kemampuan pemerintah melaksanakan ketentuan tentang kesejahteraan guru. Sebaiknya pembahasan RUU Guru dibahas cermat dan tidak buru-buru ditetapkan.
Saat ini jumlah guru dan dosen PNS 1,7 juta. Sedang jumlah guru non-PNS diperkirakan 600.000 orang
0 Comments:
Post a Comment
<< Home